Bersama Kami

MI Miftahul Ulum Jragung

Apapun yang terjadi

Lebih Baik Madrasah, Madrasah Lebih Baik

Bersama

Madrasah Hebat Bermartabat.

Alamat Kami,

Jl. Kauman Rt. 01 Rw. 07 Jragung Kec. Karangawen Kab. Demak

Visi MI Miftahul Ulum Jragung

Wujudkan Pendidikan Islami, Berakhlak Mulia, Menguasai IpTek, dan Seni serta Mencintai NKRI.

Jumat, 11 November 2016

Hasyim Muzadi Menilai Pemerintah Ragu-ragu Selesaikan Kasus Ahok

    Jumat, 11 November 2016 | 20:22 WIB
Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi saat ditemui usai acara silahturahmi Menteri Pertahanan dengan sejumlah para ulama di aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Terkait

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menilai pemerintah ragu-ragu dalam menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal tersebut terlihat dari adanya pelebaran prosedur penanganan kasus tersebut.

Menurut Hasyim, kasus Ahok seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan.  

"Mestinya sih sederhana tapi menjadi ruwet karena ada inproporsionalisasi pada eselon-eselon kekuasaan negara," ujar Hasyim usai acara silahturahmi Menteri Pertahanan dengan sejumlah ulama dan tokoh agama di aula Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Ulama NU yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menuturkan, dalam kasus Ahok, seharusnya tidak perlu sampai seorang presiden memberikan pernyataan.

Kepolisian cukup menjalankan laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum tanpa perlu meminta pendapat siapa pun, termasuk Presiden.

Apalagi, kata Hasyim, beberapa ulama sudah diminta pendapatnya terkait kasus Ahok. (Baca juga: Hasyim Muzadi Minta Semua Pihak Bertindak Proporsional dalam Kasus Ahok)

Informasi yang didapat juga dianggap telah komplit. Pihak kepolisian pun diminta segera menyelesaikan proses penyelidikan untuk meredakan polemik.

"Dalam tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kepolisian itu kan ada sendiri. Sehingga tidak perlu bekerja ekstra tupoksi begitu," kata Hasyim.

"Jadi biasa saja. Seperti dulu menangani kasus Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden. Saya enggak tahu ada apa, tapi kenapa ragu-ragu," ucapnya.

Rabu, 09 November 2016